Blockchain Evangelist

45 thoughts on “DISKUSI DRP

  1. DISASTER RECOVERY PLANNING (DRP)

    Apa Itu Disaster ?

    Bencana adalah sesuatu yang tak terpisahkan dalam sejarah manusia. Manusia bergumul dan terus bergumul agar bebas dari bencana (free from disaster). Dalam pergumulan itu, lahirlah praktek mitigasi, seperti mitigasi banjir, mitigasi kekeringan (drought mitigation),dll. Di Mesir, praktek mitigasi kekeringan sudah berusia lebih dari 4000 tahun. Konsep tentang Early Warning System untuk kelaparan (famine) dan kesiap-siagaan (preparedness) dengan lumbung raksasa yang disiapkan selama tujuh tahun pertama kelimpahan dan digunakan selama tujuh tahun kekeringan sudah lahir pada tahun 2000.

    Konsep management bencana mengenai pencegahan (Prevention) atas bencana atau kutukan penyakit (plague), pada abad-abad ‘non-peradababan’ selalu diceritakan ulang dalam simbol simbol’ seperti kurban, penyangkalan diri dan pengakuan dosa. Early warning kebanyakan didasarkan pada Astrologi atau ilmu Bintang. Tak heran mengapa kata bencana (DISASTER) secara etimologis berasal dari kata DIS yang berarti sesuatu yang tidak enak (unfavorable) dan ASTRO yang berarti bintang (stars). Dis-astro berarti an event precipitated by stars (peristiwa jatuhnya bintang-bintang ke bumi).

    Response kemanusiaan dalam krisis emergency juga sudah berusia lama walau catatan sejarah sangat sedikit, tetapi peristiwa Tsunami di Lisbon, Portugal pada tanggal 1 November 1755, mencatat bahwa ada respon bantuan dari Negara secara ‘ala kadar’. Jumlah korban meninggal pasca emergency sedikitnya 20,000 orang. Total meninggal diperkirakan 70,000 orang dari 275,000 penduduk. Hingga dekade yang lalu, cita-cita para ahli bencana masih terus mengumandangkan slogan ‘bebas dari bencana’ (free from disaster) yang berdasarkan pada ketiadaan ancaman alam (natural hazard).

    Tiga tahun terakhir, dari publikasi tulisan-tulisan tentang management bencana, telah terjadi perubahan paradigma. Sebagai misal di Banglades dan Vietnam, khususnya yang hidup di DAS Mekong, yang semulanya bermimpi untuk bebas dari banjir (free from flood), akhirnya memutuskan untuk hidup bersama banjir (living with flood). Tentunya komitmen hidup bersama banjir, tetap dilandasi oleh semangat bahwa banjir atau ancaman alam lainnya seperti gempa, siklon, dan kekeringan boleh terjadi tetapi bencana tidak harus terjadi. Di Timor, khususnya masyarakat Besikama, sudah sangat lama hidup bersama banjir. Masyarakat tradisional Besikama sebenarnya sudah mengenal tentang praktek mitigasi banjir berdasarkan konstruksi rumah tradisional mereka sejak lama, yakni rumah panggung, yang sudah sangat tidak popular karena ‘pembangunan’ mengajarkan segala segala sesuatu yang ‘modern’.

    Disaster (bencana) didefiniskan sebagai kejadian yang waktu terjadinya tidak dapat diprediksi dan bersifat sangat merusak. Pengertian ini mengidentifikasikan sebuah kejadian yang memiliki empat faktor utama, yaitu :

    – tiba-tiba
    – tidak diharapkan
    – bersifat sangat merusak
    – kurang perencanaan

    Bencana terjadi dengan frekuensi yang tidak menentu dan akibat yang ditimbulkannya meningkat bagi mereka yang tidak mempersiapkan diri terhadap kemungkinan-kemungkinan timbulnya bencana. Rencana pencegahan dan perbaikan terhadap bencana dapat membantu melindungi semua aset organisasi, termasuk sumber daya manusia, pekerjaan, data-data penting, dan fasilitas organisasi.
    Cakupan bencana tidak hanya terbatas pada hilangnya data dan sumber informasi, tetapi juga kematian dari pekerja yang sangat diandalkan, keracunan produk, meledaknya sistem peralatan, kebakaran yang terjadi pada pusat distribusi utama, atau tumpahnya cairan kimia, dan lain sebagainya, sangat mempengaruhi suatu organisasi. Tabel berikut memberikan contoh-contoh penyebab terjadinya bencana.

    Penyebab Terjadinya Bencana

    – kebakaran
    – badai
    – banjir
    – perubahan suhu dan kelembaban yang sangat ekstrim
    – gempa bumi dan tanah longsor
    – kecelakaan pesawat, kendaraan, dll.
    – virus komputer

    Rencana pencegahan dan pemulihan dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan menambahkan biaya-biaya yang tidak perlu yang akan membuat rencana tersebut menjadi tidak masuk akal bagi level manajemen. Rencana yang dibuat harus mencakup definisi yang jelas dari data-data atau record organisasi yang harus dilindungi. Hal-hal yang harus dihindari selama pembuatan rencana pemulihan adalah rekonstruksi material back-up, kopi, dan file-file yang tidak penting.

    Record-record organisasi atau perusahaan memiliki nilai yang bervariasi. Apakah record tersebut tersimpan secara elektronik ataupun di atas kertas, rencana yang dibuat harus mengidentifikasi record-record penting dan historis, yaitu record-record yang memuat sejarah perusahaan, pertumbuhan, pengembangan, operasi, dan kontribusi yang bersifat kenegaraan, termasuk record-record yang perlu ditindaklanjuti kekontinuitas bisnisnya setelah bencana.
    Daftar record penting diperlukan untuk menentukan prosedur melindungi dan merekonstruksi record-record penting yang tersimpan pada media magnetik, optik, atau bentuk lainnya yang berbeda dengan prosedur melindungi informasi yang terkandung pada media kertas.

    Disaster Recovery Planning
    Disaster recovery plan merupakan program yang tertulis dan telah disetujui, diimplementasikan, serta dievaluasi secara periodik, yang menfokuskan pada semua aksi yang perlu dilakukan sebelum, ketika, dan setelah bencana. Rencana ini disusun berdasarkan review secara menyeluruh terhadap bencana-bencana yang potensial, yang mencakup lingkup fasilitas, lokasi geografis, atau industri. Rencana ini juga merupakan pernyataan dari tanggapan yang tepat untuk proses pemulihan yang bersifat efektif terhadap biaya dan cepat. Oleh karena itu, rencana yang dibuat haruslah mengidentifikasi di mana, yang mana, dan bagaimana record-record dapat diperoleh.

    Disaster recovery planning adalah suatu pernyataan yang menyeluruh mengenai tindakan konsisten yang harus diambil sebelum, selama, dan setelah suatu peristiwa yang mengganggu yang menyebabkan suatu kerugian penting sumber daya sistem informasi. Disaster recovery plan adalah prosedur untuk merespons suatu keadaan darurat, menyediakan backup operasi selama gangguan terjadi, dan mengelola pemulihan dan menyelamatkan proses sesudahnya.

    Sasaran pokok disaster recover plan adalah untuk menyediakan kemampuan dalam menerapkan proses kritis di lokasi lain dan mengembalikannya ke lokasi dan kondisi semula dalam suatu batasan waktu yang memperkecil kerugian kepada organisasi, dengan pelaksanaan prosedur recovery yang cepat.
    Tujuan dan Sasaran DRP Tujuan DRP yang utama adalah untuk menyediakan suatu cara yang terorganisir untuk membuat keputusan jika suatu peristiwa yang mengganggu terjadi. Tujuan disaster recovery plan adalah untuk mengurangi kebingungan organisasi dan meningkatkan kemampuan organisasi untuk berhubungan dengan krisis tersebut.

    Sesungguhnya, ketika suatu peristiwa yang mengganggu terjadi, organisasi tidak akan mempunyai kemampuan untuk menciptakan dan melaksanakan suatu rencana pemulihan dengan segera. Oleh karena itu, jumlah perencanaan dan pengujian yang telah dilakukan sebelumnya akan menentukan kemampuan organisasi tersebut dalam mengangani suatu bencana.

    DRP mempunyai banyak sasaran, dan masing-masing sasaran tersebut penting. Sasaran-sasaran tersebut meliputi:

    • Melindungi suatu organisasi dari kegagalan penyediaan jasa komputer.
    • Memperkecil risiko keterlambatan suatu organisasi dalam menyediakan jasa
    • Menjamin keandalan sistem melalui pengujian dan simulasi
    • Memperkecil pengambilan keputusan oleh personil selama suatu bencana
    Tahapan DRP ini meliputi:

    • Proses DRP
    • Pengujian disaster recovery plan
    • Prosedur disaster recovery
    Elemen-Elemen Yang Bersifat Umum Bagi Semua Aspek Rencana

    Dalam rangka disaster recovery plan menjadi efektif, maka perlu diperhatikan elemen-elemen dasar tertentu. Selagi deskripsi aktual dari elemen-elemen tersebut berubah dari satu tempat ke tempat yang lain, pengalaman menunjukkan bahwa masingmasing harus terdapat di dalam rencana agar rencana yang efektif dapat dicapai.
    Elemenelemen tersebut sebagai berikut :
    • pernyataan kebijakan yang jelas (clear policy statement), mencakup tujuan dan sasaran pemulihan;
    • wewenang aktivasi (activation authority), yaitu siapa yang berhak memimpin tim rencana pemulihan;
    • struktur tugas (task organization), mencakup tugas dan fungsi tiap tim atau anggota tim pemulihan;
    • tim pemulihan setelah bencana (disaster recovery team), yaitu anggota tim yang bertugas menjalankan disaster recovery plan;
    • layout organisasi (facility floor plan or layout), yaitu tata letak tiap tempat dalam suatu oraganisasi atau perusahaan;
    • prosedur distribusi informasi (information distribution procedure), merupakan metode spesifik untuk mengontak anggota tim pemulihan, vendor, agen pendukung, supplier, dan semua pihak yang terkait;
    • pemantauan kondisi yang berbahaya (monitoring of destructive area);
    • traning pekerja (provision for training of employee), merupakan kegiatan untuk melatih para pekerja mengenai prosedur pemulihan;
    • hal-hal lain seiring dengan jalannnya proses pemulihan (provision for ongoing review and revision).

  2. Salam,
    Mas Panca…perkenalkan nama saya didik dari pusat studi manajemen bencana upn veteran yogya, ada beberapa hal yang mungkin perlu saya share ke kawan-kawan dalam konteks disaster…
    Untuk definisinya disaster mungkin kawan-kawan bisa merujuk ke UU PB No. 24 tahun 2007. Secara sederhana disaster bisa dibahasakan demikian :
    Bencana = Ancaman + Kerentanan

    Nah ancaman bisa datang dari alam (geologis) gunung meletus, gempa, tsunami, longsor, (hidrometeorologis) badai, topan, banjir, kekeringan dll, nah kalo dari manusia bisa berupa konflik, perang, kegagalan teknologi seperti kebocoran nuklir dll. nah dalam konteks ini kita harus paham dulu mengenai ancaman apa yang ada di sekitar perusahaan kita. Misalnya letak gedung/lokasi perusahaan kita bisa terancam fenomena/kejadian apa? Misalnya saja perusahaan kita terancam banjir yang datang (karena pernah terjadi misalnya) kita ketahui dulu karakter ancamannya, misalnya saat kedatangannya kapan (musim penghujan), kemudian durasi waktunya berapa lama (apakah banjirnya numpang lewat atau menggenang beberapa hari), nah setelah kita tau karakter ancaman beserta akibat yang bisa ditimbulkan,baru kita menganalisis kerentanan yang ada di perusahaan kita. Biasanya tools yang sering dipakai untuk alat analisisnya adalah aset kehidupan (manusia, lingkungan, sosial, ekonomi dan infrastruktur) Misalnya di sisi manusia (seluruh karyawan dan pimpinan mengetahui nggak ancaman yang terjadi di sekitar perusahaan, mengetahui cara menghadapi ancaman nggak dll), di sisi lingkungan (bagaimana kondisi sekitar lingkungan perusahaan itu, apakah memicu datangnya ancaman misalnya lokasi perusahaan berada di jalur rawan gempa, apakah lokasi perusahaan berada di wilayah rawan banjir dll), di sisi sosial (dalam konteks perusahaan ini bisa dimaknai sebagai relasi antar staff, relasi perusahaan dengan lembaga yang terkait dengan kebencanaan, apakah perusahaan menerima informasi secara reguler tentang kondisi terkini dari BMG misalnya, atau bagaimana perusahaan mengakses informasi yang terkait dengan kebencanaan dll) di sisi ekonomi (dalam konteks ini investasi yang dialokasikan untuk membangun sistem kesiapsiagaan terhadap ancaman sudah sepadan dengan manfaat yang akan diperoleh dll), nah di infrastruktur (dalam konteks ini apa yang harus dilakukan oleh perusahaan untukmenghadapi ancaman, misalnya harus menambah ketinggian lantai sehingga tidak terkena banjir, atau menempatkan data-data yang penting di bagian yang diperkirakan tidak akan terkena genangan air, dalam konteks gempa apakah peralatan/perlengkapan yang vital bagi perusahaan di ikat sehingga tidak terjatuh sewaktu gempa datang, atau peralatan tersebut bisa dipastikan aman dari reruntuhan seandainya gempa terjadi dll)

    Nah dari apa yang sedikit saya sampaikan ini, kita bisa mengatakan bahwa apa yang disebutkan bencana oleh Mas Panca kurang tepat karena seperti keamanan dari elektrik dll itu merupakan kerentanan saja. Demikian juga seperti Banjir, Badai, Petir dll ini hanya fenomena saja, nah baru dikatakan bencana apabila ada banjir yang melumpuhkan aktivitas perusahaan misalnya.
    Nah kalo ada banjir tapi tidak melumpuhkan aktivitas vital perusahaan kita ya kita tidak bisa menyebut bahwa itu bencana ……

    Ok segini dulu share wacana mengenai disaster manajemen dari saya, kapan-kapan disambung lagi ya bagaimana membuat SOP di perusahaan untuk disaster preparedness termasuk proses-proses pengkajian yang harus dilakukan sebelum membuat SOP.

    Salam,
    Didik S Mulyana

  3. Salam,
    Mas Panca … dalam konteks wacana disaster manajemen, apa yang disebut DRP tersebut sebenarnya yang lebih tepat adalah menyusun rencana kontijensi (Contigency Planning) walau cuma mau dilihat dalam sisi sistem informasinya, jadi bisa dikatakan misalnya perusahaan/lembaga kita berada di daerah rawan banjir maka kita harus ketahui dulu karakter banjirnya. Misalnya saja biasanya banjir menggenang lembaga kita sampai 1 hari penuh, maka yang perlu kita persiapkan untuk menjamin bahwa sistem informasi kita tidak lumpuh misalnya, adalah bagaimana suplai listrik selama air menggenangi lembaga kita dll.
    Dalam konteks sistem informasi, kalo mau disepakati kita katakan bahwa virus adalah ancaman. Nah kita harus ketahui dulu karakter virusnya, setelah karakter virusnya kita ketahui baru kita identifikasi kerentanan kita, misalnya apakah pemahaman kita akan antivirus bagus, apakah sofware maupun hardware kita mendukung untuk melumpuhkan virus tersebut.
    Misalnya kerentanan kita temukan di infrastruktur jaringan yang kita pakai ternyata mudah terserang virus, kita harus melakukan perbaikan sistem jaringannya dll.
    Ok kapan-kapan dilanjut lagi diskusinya ya mas.

    Tabik,
    Didik S Mulyana

  4. @Didik
    Salam kembali untuk Mas Didik S Mulyana, senang sekali blog saya disinggahi rekan dari Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogya. Terimakasih saya ucapkan karena berpartisipasi dan bersedia share kepada saya dan tentunya teman-teman lain yang kebetulan singgah ke blog ini. Mudah2an saja hasil diskusi ini menjadi bermanfaat dan menjadi salah satu referensi tentang manajemen bencana. Amin.

    Mas Didik bilang:
    “Mas Panca … dalam konteks wacana disaster manajemen, apa yang disebut DRP tersebut sebenarnya yang lebih tepat adalah menyusun rencana kontijensi (Contigency Planning) walau cuma mau dilihat dalam sisi sistem informasinya, jadi bisa dikatakan misalnya perusahaan/lembaga kita berada di daerah rawan banjir maka kita harus ketahui dulu karakter banjirnya.”.

    Mas Didik ysh, Apa yang Mas Didik bilang tidak salah,FYI, Disaster Management Plans (DRP) memiliki beberapa sebutan, seperti Business Continuity Plans (BCP), Contigency Plans, Continuity Plans, Emergence Response Plans, Business Recovery Plans, atau Recovery Plans… yang pada keseluruhannya mendefinisikan manajemen bencana sebagai “prosedur yang disepakati untuk merespon suatu keadaan darurat yang diakibatkan karena bencana, menyediakan backup operasi selama gangguan (akibat bencana) terjadi, mengelola pemulihan dan menyelamatkan proses sesudahnya”. Adapun sasaran dari Plans ini adalah untuk menyediakan kemampuan dalam menerapkan kritikal proses dilokasi lain dan mengembalikannya ke lokasi dan kondisi semula dalam suatu batasan waktu guna memperkecil kerugian kepada organisasi.

    Mas Didik bilang:
    “ada beberapa hal yang mungkin perlu saya share ke kawan-kawan dalam konteks disaster…
    Untuk definisinya disaster mungkin kawan-kawan bisa merujuk ke UU PB No. 24 tahun 2007. Secara sederhana disaster bisa dibahasakan demikian :
    Bencana = Ancaman + Kerentanan “

    Mas Didik ysh, UU No. 24 2007 cukup baik untuk menjadi salah satu rujukan, tetapi UU ini masih banyak sekali kekurangannya tentang mendefinisikan apa itu disaster. UU No. 24 2007 mendefinisikan disaster secara sempit kepada hal-hal fisik seperti bencana banjir, gunung meletus, gempa , pengungsi, pendanaan, peta rawan bencana, UU ini belum mencakup dan mendefinisikan skup bencana, tata cara penanggulangan ,akibat yang terjadi dan usaha untuk meminimalisir kerugian akibat bencana. UU ini mendefinisikan / melihat bencana sebagai suatu penyebab kejadian (akibat alam) yang dampaknya sangat merusak dan menyebabkan kematian dan kerusakan besar2an (fisik) .
    Dalam hal Manejemen Bencana, selain UU No.24 2007, ada baiknya membaca referensi-referensi tentang “What is Disaster”. Seperti : Disaster Recovery & Business Continuity (e-janco) , Disaster Recovery Plans ( Bell Atlantic Federal CommGuard), GSA Disaster and Recovery Business, Comdisco, ARC Disaster Recovery Services, ISO 17799 Contigency Audit, Disaster Impact Analysis (BinaryNine, Ltd), Designing A Recovery Strategy (info-tech research group), Information Technology Infrastructure Library (ITIL) by Cisco, HP, Microsoft dan banyak lagi.

    Mas Didik bilang:
    “di infrastruktur (dalam konteks ini apa yang harus dilakukan oleh perusahaan untukmenghadapi ancaman, misalnya harus menambah ketinggian lantai sehingga tidak terkena banjir, atau menempatkan data-data yang penting di bagian yang diperkirakan tidak akan terkena genangan air, dalam konteks gempa apakah peralatan/perlengkapan yang vital bagi perusahaan di ikat sehingga tidak terjatuh sewaktu gempa datang, atau peralatan tersebut bisa dipastikan aman dari reruntuhan seandainya gempa terjadi dll…….)”

    Mas Didik, anda tidak salah, namun demikian untuk suatu perusahaan, menerapkan manajemen bencana dalam rangka usaha untuk menghadapi ancaman lebih dari menambah ketinggian lantai ataupun mengikat alat supaya tidak terjatuh pada saat gempa terjadi ataupun mengusahakan agar sistem tidak lumpuh. Upaya dalam menghadapi ancaman harus lebih dari itu. Penerapan Manajemen Bencana yang baik sudah mengatur sistem backup and recovery plan yang diinstall dibeberapa tempat/multisite yang antar satu lokasi dengan lokasinya sangat berjauhan (bisa berbeda pulau bahkan beda benua).
    Dalam satu kasus terjadi suatu bencana yang tanpa perkiraan sebelumnya terjadi banjir/gempa/aksi kriminal/api yang mengakibatkan seluruh dokumen, data dan komputer rusak hingga mengakibatkan operasi perusahaan lumpuh. Bagi Perusahaan yang sudah menerapkan DRP dengan baik, maka sesungguhnya perusahaan tersebut telah terhindar dari ‘Bencana yang sebenarnya”. Mengapa? Karena bagi perusahaan dokumen adalah asset yang paling penting. Dengan menerapkan Manajemen Bencana perusahaan tsb bisa segera relokasi kantor dan tidak memerlukan waktu yang lama untuk mengakses data dan dokumen yang terletak pada lokasi remote site, dengan cara ini perusahaan bisa segera beroperasi kembali dan meminimalisir kerugian yang terjadi karena bencana.

    Mas Didik bilang:
    “Nah dari apa yang sedikit saya sampaikan ini, kita bisa mengatakan bahwa apa yang disebutkan bencana oleh Mas Panca kurang tepat karena seperti keamanan dari elektrik dll itu merupakan kerentanan saja. Demikian juga seperti Banjir, Badai, Petir dll ini hanya fenomena saja, nah baru dikatakan bencana apabila ada banjir yang melumpuhkan aktivitas perusahaan misalnya.”

    Mas Didik yth, substansi dari konteks Manajemen Bencana adalah bukan apa yang menyebabkan terjadinya bencana dan juga bukan apa akibat dari bencana, Substansi Manajemen Bencana adalah suatu sistem yang dibangun untuk melakukan ()persiapan dan prosedur ketika bencana datang, ()suatu sistem yang dibangun untuk memperkecil/memperingan (mitigation) kerugian akibat bencana, ()bagaimana merespon ketika terjadi bencana dan ()bagaimana manajemen/organisasi melakukan pemulihan pasca bencana.
    (Dalam konteks perusahaan) Saya kurang setuju atas definisi Mas Didik yang menyatakan sesuatu baru dapat dikatakan bencana apabila melumpuhkan aktivitas perusahaan. Saya memiliki alasan kenapa tidak setuju dengan yang Mas Didik sampaikan.

    Sebagai contoh sebuah kejadian (yang walaupun tidak melumpuhkan aktivitas perusahaan (secara keseluruhan)) , tetapi dapat dikategorikan sebagai sebuah bencana.
    Jika kita masih ingat kejadian kebakaran yang terjadi di Kantor Pertamina Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2006. Berdasarkan hasil forensik yang dilakukan oleh Polisi dinyatakan bahwa terjadinya kebakaran diduga akibat sabotase. (Berdasarkan referensi tentang Manajemen Bencana yang telah saya sebutkan diatas, Sabotase atau Aksi Kriminal merupakan salah satu faktor penyebab bencana).
    Kebakaran terjadi di Lantai 18 Ruang Niaga, Lantai 19 Ruang Bagian Perkapalan dan Lantai 20 Ruang Direktur Utama. Saya jelaskan sedikit bahwa di 3 lantai yang terbakar tersebut terdapat dokumen-dokumen sangat penting tentang laporan penjualan dan dokumen-dokumen milih direktur. Anehnya kebakaran terjadi pada saat (waktu itu) Direktur Pertamina sedang tersandung masalah hukum.
    Akibat dari kebakaran itu sistem komputer terganggu, Transaksi berjalan secara manual, dan dokumen-dokumen penting hangus terbakar. Padahal dokumen-dokumen ini sangat dibutuhkan oleh negara untuk proses peradilan. Kebakaran kecil ini tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak membuat perusahaan lumpuh. Tetapi dibalik bencana kecil ini ada kerugian yang sangat besar. Apakah kebakaran “kecil” ini tidak dapat kita sebut sebagai bencana ?
    Tentu saja kebakaran ini adalah bencana, kita dapat melihat dari beberapa angle (ekonomi, sosial, politik) bahwa kejadian ini merupakan sebuah bencana.
    Jika saya pertamina sudah menerapkan DRP yang diimplementasikan dalam bentuk Disaster Recovery Center (DRC) maka dokumen-dokumen yang rusak karena kebakaran dapat segera didapatkan kembali

    Mas Didik bilang :
    “Ok segini dulu share wacana mengenai disaster manajemen dari saya, kapan-kapan disambung lagi ya bagaimana membuat SOP di perusahaan untuk disaster preparedness termasuk proses-proses pengkajian yang harus dilakukan sebelum membuat SOP”

    Ok Mas Didik, saya tunggu ya diskusi lanjutannya. Saya tunggu Mas untuk pastisipasinya dalam membuat SOP.
    Wassalam

  5. wah aku kira DRP itu bencana2 alam gitu, eh ternyata DRP untuk sistem informasi ya.

  6. Mas panca, saya sedang mencari resources tentang DRP, tapi yang bahasa indonesia gak banyak ya…. :D. untung saya nemuin blog ini, mas panca saya boleh tanya kan .. didalam tulisan mas panca disebutkan peristiwa gangguan yang terjadi. di DRP apa yang termasuk dalam peristiwa gangguan tersebut? balas ya . please please… terimakasih

    oh iya. salam kenal 🙂

  7. @ Hendriawan, salam kenal juga. saya akan coba menjawab pertanyaan mas hendri.
    Peristiwa gangguan yang terjadi itu yang disebut sebagai bencana.
    Bencana(Disaster) didefiniskan sebagai kejadian yang waktu terjadinya tidak dapat diprediksi dan bersifat merusak. Pengertian ini mengidentifikasikan sebuah kejadian yang memiliki empat faktor utama, yaitu (1)tiba-tiba (2) tidak diharapkan (3) bersifat sangat merusak (4) kurang perencanaan.

    Bencana terjadi dengan frekuensi yang tidak menentu dan akibat yang ditimbulkannya meningkat bagi mereka yang tidak mempersiapkan diri terhadap kemungkinan-kemungkinan timbulnya bencana. Rencana pencegahan dan perbaikan terhadap bencana dapat membantu melindungi semua aset organisasi, termasuk sumber daya manusia, pekerjaan, data-data penting, dan fasilitas organisasi.

    Memang masih banyak yang keliru dalam mendefinisikan terminologi Disaster. Apalagi jika kita mengacu kepada kejadian Bencana Tsunami di Aceh (Tsunami Disaster), mengakibatkan banyak yang menganggap Disaster itu identik dengan bencana alam seperti yang terjadi Aceh.

    Dalam DRP, bencana didefinisikan secara luas. Cakupan bencana tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik saja, tetapi didefinisikan juga hingga hilangnya data maupun sumber informasi, bahkan kematian dari pekerja yang akhirnya mempengaruhi suatu organiasi dikategorikan sebagai bencana.

    Didalam DRP, bencana dapat dikategorikan sebagai :
    (-) Keamanan pada elektrik
    (-) Virus komputer
    (-) Kerusakan pada hardware
    (-) Kebakaran
    (-) Kelebihan daya listrik yang akhirnya merusak
    (-) Keamanan fisik, seperti :
    (+) Force Majeur
    (+) Banjir
    (+) Badai
    (+) Petir
    (+) Pencurian
    (+) Sabotase
    (+) Demonstrasi oleh pekerja

    Demikian mas hendri, semoga saja jawaban saya dapat membantu mas hendri

  8. oke mas panca kalo boleh saya gunakan panggilan tersebut, saya widi seorang mahasiswa yang sedang berusaha menjadi seorang analis disaster recovery planning. setelah saya melihat diskusi mas dengan teman-teman mengenai DRP ini saya rasa juga tertarik dengan diskusi virtual ini, saya sendiri sedang berkutat dengan permasalahan mengenai penaganan suatu pusat informasi di lingkungan departemen keamanan di Indonesia yang memerlukan suatu penanganan khusus dalam keadaan bencana, kalau boleh dikatakan hal ini menjadi kompleks karena saya belum mengetahui langkah awal apa yang dilakukan seharusnya jika suatu pusat informasi yang menjadi ujung tombak mengirimkan informasi di suatu daerah kepad wilayah pusat mengalami kondisi darurat ataupu dalam kondisi bencana. saya rasa mas panca dan saya bisa saling tukar pendapat mengenai hal tersebut.

  9. oke mas widi… mari kita berdiskusi dan bertukar pendapat… mudah2an hasil dari diskusi ini bisa menjadi referensi buat teman-teman yang sedang mencari literatur tentang DPR. btw hebat nih mas widi menangani DRP di Dephan .. congrat ya…

  10. Mas Panca salam kenal yach…dan salam kenal buat semuanya…Mas, ada nggak yach…buku BCM atau BCP edisi Indonesia ???? kalau ada dimana dan apa judulnya…???? soalnya sekarang masalah dimaksud lagi seru-serunya, semua kantor sedang membicarakannya …..selain itu ada tugas dari Bos …disuruh buat kajian BCM….makasih yach Mas….ditunggu loch informasinya….

  11. Salam kenal lagi mas Eko, lagi cari buku BCP bahasa Indonesia yah …? hmm kayaknya belum tersedia … sementara ini yang dipake untuk literatur masih berbahasa inggris … doain ya mudah2an aku ada waktu untuk menulis versi bahasa indonesia. amin

  12. Mas saya ingin bertanya tentang perancangan bangunan/ruangan untuk DRC Site buat nyimpen server2 sama backup2 storage gitu loh kayak data center kedua cuman belom bisa disebut data center baru disaster recovery center, background saya bukan teknik sipil tapi IT ada materi yang bagus mas..gitu aja deh……..

  13. @Atse saya belum punya technical spec untuk perancangan ruangan DRC… tetapi pada prinsipnya apabila kita ingin membangun ruang DRC ada beberapa hal/prinsip yang perlu diperhatikan, misalnya :
    – sebaiknya pilih/tempatkan ruang yang tidak banyak orang yang lalu lalang
    – pilih ruang yang bebas dari kebocoran air / banjir
    – ruangan sebaiknya dibuat dari tembok bukan kayu (rawan terbakar)
    – tempatkan alat pemadam kebakaran
    – lantai dipasang raised floor
    – besar ruangan disesuaikan dengan kapasitas DRC dan disesuaikan dengan rencana pengembangan

    Atse, itu prinsip2 dasar yang harus dipenuhi .. semoga membantu

    • Salam Kenal Mas Panca, saya Suryadi Praktisi Data Center.

      saat ini banyak sekali literatur yang digunakan untuk membuat data center atau ruang DRC misalnya TIA 942 pada dokumen tersebut dijelaskan tentang avaibility dan standar untuk membuat infrastructure data center.
      Uptime Institute merupakan sebuah organisasi yang mengeluarkan avaibility class sebuah data center.
      AShrea memberikan standard untuk pendinginan
      NFPA untuk fire supression dan sebagainya.

      Saya suka sekali dengan forum ini, Mas panca apakah punya tool assesment atau sebagainya dalam pembuatan DRP/BCP, jika punya bisa share ke email ku mas ?

      Thanks
      Suryadi

      • Halo mas Suryadi, terimakasih untuk mampir dan berbagi pengetahuan disini. Mengenai tools BCP rasanya saya punya .. tapi saya pastikan dulu ya .. karena filenya ada server backup dikantor. Nanti saya info lagi.

        Salam.

  14. Assalamu’alaikum Wr.Wb
    Salam kenal, Mas Panca saya seorang mahasiswi tingkat akhir yang ingin menulis Skripsi tentang DRC di suatu instansi pemerintah tertentu, instansi pemerintah tersebut merupakan suatu instansi yang memegang peran penting.Kira-kira hal pertama yang haru saya lakukan apa? dan mohn diberitahu judul2 buku yang berhubungan dg DRC tsb?
    Mohon dibalas n Syukron atas jawabannya.
    Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

  15. @aguskurniati
    Waalaikum salam Wr.Wb
    Salam kenal kembali mbak….

    you wrote :
    saya seorang mahasiswi tingkat akhir yang ingin menulis Skripsi tentang DRC di suatu instansi pemerintah tertentu, instansi pemerintah tersebut merupakan suatu instansi yang memegang peran penting.Kira-kira hal pertama yang haru saya lakukan apa?

    Hal pertama yang harus dilakukan adalah membentuk steering committee antara mbak dengan personel instansi dimaksud… masukan contact person dari nama2 personel dalam form steering committee (SC) .. tahapan berikutnya steering committe yang telah terbentuk mendefinisikan scoupe dari DRC yang dimaksud. perlu diketahui definisi dari apa yang akan dikerjakan harus disepakati oleh SC, gunanya supaya definisi DRC tidak melebar kesana kemari..

    ada baiknya mbak membaca referensi-referensi tentang “What is Disaster”. Seperti : Disaster Recovery & Business Continuity (e-janco) , Disaster Recovery Plans ( Bell Atlantic Federal CommGuard), GSA Disaster and Recovery Business, Comdisco, ARC Disaster Recovery Services, ISO 17799 Contigency Audit, Disaster Impact Analysis (BinaryNine, Ltd), Designing A Recovery Strategy (info-tech research group), Information Technology Infrastructure Library (ITIL) by Cisco, HP, Microsoft dan banyak lagi.

    Semoga membantu. Wassalam

  16. maaf mas,mau ikut nimbrung. Apakah sistem pem-backupan data termasuk dalam DRP juga mas. toh DRP setau saya merupakan salah satu sistem penyelamatan terhadap suatu organisasi dari suatu bahaya yang telah terjadi.Jadi hal tersebut ketara gunanya bila sudah terjadi suatu kasus. contoh bila suatu organisasi kehilangan data, terdapat back up-an data tersebut.Mohon koreksi

    menurut saya , ya.. sistem pem-backupan data termasuk dalam DRP , sebab inti dari DRP sendiri adalah bagaimana respon perusahaan dalam menangani sebuah bencana, baik itu dari user failure maupun dari bencana lain yang mengakibatkan perusahaan tidak dapat beroperasi. ketika terjadi sebuah kasus, misalnya kehilangan data ataupun hardware failure (kasus yang sangat sederhana), bagaimana perusahaan merespon kasus tersebut, berapa lama perusahaan tersebut mampu merecovery atau memulihkan data, ini termasuk didalam disaster recovery planning. Kita tidak perlu selalu melihat bencana itu berasal dari alam ataupun memikirkan hal-hal yang dapat merusak kontinuitas sebuah perusahaan. hal kecil pun dapat merusak kontinuitas perusahaan ataupun dapat menurunkan produksi sebuah perusahaan.

  17. @Nyonk2
    silahkan ikut nimbrung mas, kita berbagi pengetahuan disini.
    apa yang mas bilang diatas sangat benar, jadi gak perlu saya koreksi lagi kan ? heheheh

    saya hanya perlu menambahkan tentang backup data yang didefinisikan dalam DRP.
    Dalam DRP, backup data diimplementasikan kedalam suatu sistem, yaitu DRC. dimana DRC sebaiknya dibuat lebih dari satu. DRC pertama ada dikantor, dan DRC yang berikutnya ada di Remote Site.
    Sistem backup data dibangun secara redundance. maksudnya agar ketika organisasi tsb mengalami bencana (katakan kebakaran), organisasi tsb dapat merespon dengan cepat sehingga business continuity tetap berjalan. semisal mereka segera pindah kantor dan langsung dapat mengakses data yang ada di remote site.
    Begitu mas, semoga membantu.

  18. hai hai.. , salam kenal, nama saya akhmat saya sekarang bekerja di perusahaan industri beton BUMN di jkt , sekarang ini saya juga sedang mengkaji masalah DRP.

  19. @Akhmat
    hai hai lagi mas.. selamat tahun baru.
    salam kenal juga dari saya, terimakasih sudah mampir di blog ini. ayo mas kita saling sharing dan diskusi mengenai DRP. Ceritakan dong pengalaman-pengalamannya … mudah2an akan bermanfaat buat kita kita.
    Terimakasih

  20. Aww Mas Panca saya memerlukan penjelasan dari pint-point tahapan DRP. Oleh karena itu mohon dijelaskan seceptanya mengenai tahap-tahap yang ada di DRP, Mas Panca hanya memberikan point-pointnya saja tetapi tidak memberikan keterangannya.Terimakasih banyak. Www

  21. @Uni
    hallo, welcome back…
    Memang saya sengaja belum menjelaskan point-point tentang DRP. Akan lebih baik jika point-point itu didefinisikan melalui diskusi disini, terlalu banyak kalo saya langsung menjelaskan sekaligus.
    Kira kira point yang mana yang mbak Uni butuh informasinya ?

  22. salam kenal buat mas panca
    mas kalo drp atau bcp sebenarnya ada standardnya ga sih?

  23. @pras
    salam kenal lagi..
    DRP atau BCP adalah masih sebagai suatu acuan, tetapi apa yang dicakup dalam DRP semuanya sudah memiliki standard. misalnya perencanaan manajemen keamanan akan menggunakan standarisasi ISO 17799. silahkan liat literaturnya di en.wikipedia.org/wiki/ISO_17799 dimana implementasi dan maintenance nya menggunakan Information Security Management Systems.
    Selanjutnya untuk tata kelola akan merujuk kepada standard Cobit.
    Begitu mas … semoga membantu

  24. Pingback: RUANG DISKUSI TENTANG DISASTER RECOVERY PLAN « panca

  25. wah ini point penting nih, untuk desain sekolah heheheh oke kang saya menyimak dulu, ada pertanyaan kecil bagi saya nich, ketika WTC hancur lebur kok mereka bisa cepat merecoveri data mereka ya trus saya baca di koran ketika Nangroe Aceh Darusalam terkena bencana tsunami, itu data pertanahan saja recoverynya harus ditangani akhli kkhusu dari jepang kalo ngak salah apa seperti itu???

  26. Assalamu’alaikum wr wb
    Salam Sejahtera
    Mas Panca saya ingin bertanya, apakah DRP itu bisa dibuat tanpa BCP?.
    Setahu saya DRP itu bagian dari BCP.
    Saya sedang dalam pembuatan Tugas Akhir yaitu pembuatan DRP di Instansi X. Saran dari dosen saya, yaitu agar dalam Tugas Akhir saya hanya membuat DRP saja, tidak sampai ke tahap pembuaan BCP karena lingkupnya terlalu luas.
    saya mohon bantuan Mas Panca untuk memberikan jawabannya (menurut kerangka akademik)
    Wassalamu’alaikum wr wb

  27. salam bang panca,

    saya kebetulan sedang mencari software untuk disaster recovery.
    kira2 bang panca bisa memberikan saran tidak, aplikasi apa saja yang harus saya pasang.
    dan biayanya berapa?

    terima kasih.

  28. Halo, mas Panca

    wahh setelah googling kesana kemari, akhirnya ada juga nich diskusi mengenai DRP . saya seorang mahasiswa yang sedang menyusun skripsi , mengenai membuat rencana DRP bagi sebuah perusahaan. Kalo boleh mas, ada tidak contoh dokumentasi mengenai DRP ( seperti contoh kasusnya ). Kalo ada mau dong mas hehh .

    Terimakasih ya .

  29. Bagi teman – teman yang pernah mengalami harddisk rusak
    – no detect- partisi hilang- terformat- fdisk- virus- corrupt
    – delete- hidden..dll…..bisa dikonsultasikan atau di recovery data
    bisa datang ke ertech komputer.
    Alamat nya: jl.karang rejo x/36 surabaya (daerah ketintang)
    Hub : 031 72357968/081330029001
    Saya dulu pernah menyelamatkan harddisk no detek
    Disini memang benar ok banget.masalah harga bisa di nego,
    Trims ertech berkat ertechcom dataku kembali normal.
    Semoga sukses…..teman2…!!

  30. pak panca saya sangat berterimakasih dgn ini memudahkan saya untuk mencari tugas sekolah

  31. Selamat malam pak. Pak Panca yang terhormat, saya ingin membuat skripsi tentang DRP …saya sedang menempuh pendidikan S1-Teknik Informatika. Saya mau tanya implementasi untuk DRP seperti apa ya? supaya bisa saya jadikan bahan membuat skripsi. Terima kasih.

    • Mbak Shelinda, silahkan dibaca diskusi / comment2 yang sudah ada nanti mbak bisa mendapat gambaran tentang implementasi DRP. Semoga bisa membantu skripsinya ya.

      Salam
      PTYME

  32. makasi Bang Panca atas artikel dan diskusinya .Mantapppppp..! kebetulan sekarang saya lagi mengambil mata kuliah ini.

  33. tapi mas, kenapa masih banyak perusahaan yang belum menggunakan DRP ini?

  34. aku masih lebih memahami dulu ini tentang DRP. hmmh

  35. saya lagi belajar dan tertarik untuk tahu lebih banyak tentang Disaster recovery Plan/DRP.
    ada contoh pertanyaan dari saya dengan contoh kasus Bank “XYZ”:
    Saya mau bertanya “Bagaimana membuat langkah-langkah dan strategi Disaster Recovery Plan di “Bank XYZ” tersebut? “.

  36. Pak panca, apakah untuk membuat rancangan DRC itu harus membuat DRP-nya dulu? Teori yang mendasari hal tersebut apa ya?

  37. maaf sebelumnya, pak panca saya sedang melakukan penelitian tugas akhir dengan topik DRP, saya mohon minta referensinya. saya bingung mencari referensi nya.terimakasih sebelumnya 🙂

  38. Asalamualaikum mas panca ada kah contoh/template untuk DRP bank?

Leave a comment