Dibulan Februari tahun 2006 yang lalu Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil mendatangi Komisi Pemberantas Korupsi. Kedatangan Sofyan Djalil sempat menjadi pertanyaan dan bermacam spekulasi. Apakah kedatangan Menkominfo lantaran tindakan korupsi ?
Ternyata kedatangannya Menkominfo dalam rangka membahas masalah penegakan hukum yang berkaitan dengan bidang yang dipimpinnya, Telekomunikasi.
Apa kaitan antara telekomunikasi dengan KPK (penegak hukum)? Sofyan menjelaskan antara telekomunikasi dan penegak hukum harus saling terkait. Ia memberikan contoh, misalnya, demi membongkar kasus, penegak hukum adakalanya perlu untuk mengetahui dan mendengarkan pembicaraan seseorang. “Nah, hal inilah yang kita atur, biar tidak ada penyimpangan dan hal yang tidak kita inginkan,” katanya menjelaskan.
Apakah ini berarti penyadapan ?
Sofyan Djalil menolak dikatakan dengan istilah penyadapan. Apa yang dilakukan KPK bukan merupakan penyadapan, melainkan untuk mendengarkan pembicaraan yang telah terjadi, istilahnya Lawful Interception.
Apakah Lawful Interception ?
Kejadian tragis 9/11 di Amerika menggarisbawahi bahwa melindungi keamanan dalam negeri (baca: melindungi negara dari serangan teroris) merupakan tugas yang sangat berat.
Dari kejadian mengerikan itu, tugas utama petugas berwenang adalah meningkatkan pengawasan tingkat tinggi. Hal ini dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan keamanan negara agar mampu mempertahankan dan meningkatkan kemampuan melawan tindakan teror.
Salah satu langkah strategis adalah dengan memberikan kewenangan penuh menerapkan penyadapan yang sah secara hukum (lawful interception).
Objek yang disadap adalah layanan komunikasi yang menggunakan/melintasi network operator, access operator, dan atau layanan internet melalui service provider.
Dalam lawful interception, layanan internet didefiniskan sebagai :
– akses ke internet itu sendiri
– layanan-layanan yang menggunakan internet, seperti
– browsing ke World Wide Web
– email
– groups
– chat dan icq
– Voice over IP
– File transfer Protocol (FTP)
– Telnet
– dan segala hal yang melintasi internet protocol.
Bagaimana jika lalu lintas data yang dienkrip ? misal:
– Secure e-mail (contoh PGP, MIME)
– Secure surfing menggunakan HTTPS sepetri SSL, TLS
– Virtual Privat Network Secure (VPNs) seperti pgp-phone
JIKA lalu lintas data yang dienkrip tersebut menggunakan jaringan Nerwork Operator/ Access Provider / Service Provider MAKA data yang terenkripsi tersebut harus ‘ditelanjangi/dikuliti’ dahulu sebelum dikirimkan dan atau data kunci atau enkriptor yang dibuat harus sesuai dengan yang disediakan oleh Law Enforcement Agency (LEA), kecuali hal tersebut diatas adalah merupakan tantangan bagi LEA untuk meningkatkan sisi teknis lawful interception.
Tindakan penyadapan yang dilakukan mengacu pada dua standar, yaitu
1. European Telecommunications Standards Institute (ETSI), berbasis di prancis
2. Communications Assistance for Law Enforcement Act (Calea), berbasis di USA
Definisi interception menurut ETSI
Interception merupakan kegiatan penyadapan yang sah menurut hukum yang dilakukan oleh network operator / akses provider / service provider (NWP/AP/SvP) agar informasi yang ada selalu siap sesedia digunakan untuk kepentingan fasilitas kontrol pelaksanaan hukum.
Di Eropa maupun Amerika, persyaratan terperinci dalam pelaksanaan penyadapan berbeda antar satu yuridiksi dengan yuridiksi lainnya, tetapi, dalam pelaksanaan penyadapan itu terdapat satu persyaratan umum yang sama, yaitu sistem penyadapan yang disediakan harus melaksanakan “penahanan / pemotongan ditengah jalan” dan pokok materi harus tidak sadar atau tidak terpengaruh selama aksi pemotongan ini.
Bahkan untuk mendukung lawful interception, kelompok industri dan agen pemerintah masih terus mencoba menstandarisasikan pengolahan secara teknis dibelakang pemotongan tersebiut. Hal ini berlaku tidak hanya di eropa tetapi diseluruh negara.
Teknik implementasi penyadapan ini adalah
– Penyadapan aktif , yaitu penyadapan yang dilakukan secara langsung
– Penyadapan semi aktif, dan
– Penyadapan pasif
Tetapi secara teknis kebanyakan penyadapan yang dilakukan adalah dengan mengimplementasikan penggabungan teknis aktif dan pasif.
Bagaimana dengan penerapan di Indonesia? Niscaya penyadapan ini akan dilakukan mengingat pemerintah telah mengeluarkan aturan hukum melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 11/PERM.KOMINFO/02/2006. Tanggal 22 Februari 2006 Tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.
Tetapi Implementasi Lawful Interception di Indonesia tentu tidak mudah dan tidak murah dilakukan, mengingat sarana dan prasarana telekomunikasi yang ada di Indonesia tidak semuanya mendukung (uncomply) untuk diimplementasikan ke Lawful Interception.
Malah, kemungkinan yang lebih visible untuk dilakukan penyadapan terhadap informasi ialah informasi yang lalulintasnya menggunakan layanan internet sebab sarana dan prasarana yang ada telah lebih mungkin untuk dipersiapkan mendukung (comply) lawful interception.
Kesimpulan
Diatas semua, sebagai rakyat yang taat kepada hukum harus menerima produk hukum yang dibuat. Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh penegak hukum (kode etik) yakni :
– Bila harus mengimplementasikan lawful interception, lakukanlah dengan benar.
– Metode, sistematika dan tools yang dipergunakan tidak boleh tersingkap kepada publik
– Penegak hukum harus mentaati etika penyadapan yang dilakukan dan memberikan jaminan data yang disadap tidak tersebar bebas ke publik
– Data yang disadap harus dapat dijadikan sebagai alat/bahan bukti (sah secara hukum) mengingat hingga saat ini UU cyberlaw belum disahkan ? *cwimm
– Implementasi lawful interception harus mampu mempertahankan hubungan antar sector ( baca: jangan malah memecah belah) karena dapat dengan mudah dipergunakan oleh pihak pihak tertentu untuk hal hal yang menimbulkan instabilitas negara.
Referensi :
———————–
Handover Interface for the Lawful Interception of Telecommunications Traffic, ETSI ES-201-671, under Lawful Interception, Telecommunications Security, version 2.1.1, September 2001. Handover Specification for IP delivery, ETSI TS-102-232, under Lawful Interception, Telecommunications Security, version 1.1.1, February 2004.
———————–
Lawfully Authorized Electronic Surveillance, T1P1/T1S1 joint standard, document number J-STD-025B, December 2003.
———————–
3rd Generation Partnership Project, Technical Specification 3GPP TS 33.106 V5.1.0 (2002-09), “Lawful Interception Requirements (Release 5),” September 2003.
———————–
3rd Generation Partnership Project, Technical Specification 3GPP TS 33.107 V6.0.0 (2003-09), “Lawful interception architecture and functions (Release 6),” September 2003.
————————
3rd Generation Partnership Project, Technical Specification 3GPP TS 33.108 V6.3.0 (2003-09), “Handover interface for Lawful Interception (Release 6),” September 2003. PacketCable Electronic Surveillance Specification, PKT-SP-ESP-I03-040113, Cable Television Laboratories Inc., 13 January 2004. T1.678, Lawfully Authorized Electronic Surveillance (LAES) for Voice over Packet Technologies in Wireline Telecommunications Networks.
————————
MI5 Security Service. UK
————————
July 17, 2006 at 7:44 pm
mungkin ada bagusnya juga..tapi apakah para pemakainya bisa dikontrol ?? karena takutnya nanti akan seperti senjata api..asal punya duit kita bisa punya senjata api, disisi lain Indonesia udah bagus juga punya beginian..teknologinya makin maju..semoga para bangsanya pun bisa lebih maju juga.. 🙂
July 18, 2006 at 4:09 am
Menyadap informasi selama digunakan dengan benar (kepentingan hukum, pelacakan kriminal etc etc) sih OK OK ajah, asal “yg nyadap” ini lho kadang2 tidak dipercaya oleh pihak laen. Maka itu selama ada aturan yang jelas sih gak masalah.
July 18, 2006 at 7:25 pm
gimana mau maju kalo masih “GAPTEK”… ya ga?
July 26, 2006 at 7:12 am
Bagus banget tuh klo untuk penegakan hukum untuk segala target.
Oh iya mas Panca, bisa kasih tahu contoh implementasi masing2 H1, H2 dan H3 seperti apa ?
Thanks ya.
July 26, 2006 at 4:05 pm
artikel yang menarik serta mendidik. saya belum mengerti mekanisme implementasi LI. tetapi dari artikel yang mas panca tulis bisa dibayangkan nantinya semua data yang melalui media internet dapat dibaca oleh komisi pengelola LI. seperti komentar saya ini juga akan terekam kan ? juga ketikan di chatting/email atau apapun menggunakan media internet akan terekam.
wow
September 30, 2006 at 6:59 am
Kepada mas Panca, mohon dengan sangat tolong berikan
saya artikel mengenai Implementasi Pengamanan Telepon Anti Sadap Menggunakan PGP-PHONE.
saya sangat membutuhkannya sebagai bahan penyusunan Tugas Akhir.
Atau bagi rekan2 yg tahu..tolong kabari saya.
Thank’s.
November 23, 2006 at 10:10 am
wah untung gwe pake kentongan terenkripsi jadi gimana nyadapnya….
untung juga pengguna selluler / telpon lebih dari 1juta di indonesia.
and register model begini nokatepe=007007007007#meongmeong#kampungkucing20#… dst
masih bisa and perdana aja murah cuman 5rebong terus misal di perkecil dengan area pastilah oknum pencurinya sudah curiga, apabila melalui hardware buang aja deh seluler nya suruh orang yang kaga dikenal beliin sony ericson t10 coba di sadap deh…. semoga keluar karet nya heheieihehehe
bisa sih bisa tapi anyway mampukah pak pol dan penegak hukumnya semisal badan intelegen indonesia untuk menerapkan nya ??
bisa jadi wacana bukan…
March 5, 2007 at 8:15 am
KPK yang mo make LI?? klo menurut gw knp gak koordinasi dgn pihak inteligen(BIN) aja??biar namabahin tugas om2 di inteligen n juga badan terkait semakin exist di negara Indonesia tercinta ini(hehe..=b). hari gini lebih penting kebijakan inteligen dipegang sebg pedoman apalagi yg mengatasnamakan penegakan hukum entah itu pemberantasan terorisme or korupsi!!!
o..iya penyadapan seluler juga ya? CDI-celullardigitalinterception- alatnya mahal ya??? awas tuh dalam pengadaannya juga harus “disadap” juga!!!hehe..
dan regulatornya harus jelas! spy gak disalahgunain!! masalahnya bnyk org2kaya di Indonesia yg ngegampangin penggunaan teknologi yang berpotensi sbg Military Priority malah ada di tgn sipil!! kacau nih bangsa..
=(…
March 20, 2007 at 8:57 am
yakin kah kita kalo negara kita bisa untik menyadap?? berapa banyak ingormasi yang bisa kita sadap?? serahkan kepada bin?? dan sejak kapan kpk jadi tukang sadap?
Pingback: Ruang Imajiner : Analisa Dampak Dari Penjualan Infrastruktur Dasar Telekomunikasi ke Pihak Asing. « den panca
Pingback: tikabanget™ » Kisah Kasus Sadapan Telpon KPK ituh..
June 25, 2008 at 5:06 am
LI bukannya line interception , itu mah dah default ada di hampir semua bts … 😀
June 25, 2008 at 11:24 am
kudu banyak belajar ni…
July 5, 2008 at 2:11 pm
bahaya yg suka PS 😀
PS (Phone Sex)
July 8, 2008 at 4:53 pm
@ atas saya
makanya, mit, langsung hajar aja. ndak usah lewat telp 😈
September 8, 2008 at 5:01 pm
wihh..SBY disadap juga gak…??
October 8, 2008 at 2:06 am
wah saya tertarik sama artikelnya, bagus mas…boleh jadi reference di blog saya donk 🙂
ini ada post saya ttg membongkar fraud dan korupi dengan IT:
http://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/09/22/membongkar-korupsi-dan-fraud-dengan-kecanggihan-teknologi/
December 9, 2008 at 8:17 am
kalau ga salah kpk juga melakukan lawful interception ke dalam internal anggotanya ya..
Salam kenal bang !
October 10, 2012 at 8:49 am
bisa jadi bung, konsepnya Trust No One kali ya bung hehehe
Pingback: Penyadapan Secara Sah untuk Telekomunikasi Bergerak Seluler (Lawful Interception for Cellular Telecommunication) « rizAzmi
August 3, 2009 at 7:20 am
Halo mas Riza Azmi, apa sekarang sudah jadi peneliti ? atau masih calon peneliti ? 🙂
August 4, 2009 at 7:47 am
Perdagangan gelap memberikan kemudahan untuk memiliki alat tersebut, bagi pisikopat berduit dia ga perduli dgn harganya.
apa iya komunikasi elektronik kita aman?
August 4, 2009 at 3:13 pm
Gustiano, saya pribadi bisa bilang komunikasi kita tidak aman. tapi ntar dulu … ini aman dari siapa ? yang jelas komunikasi kita bisa disadap oleh yang berwenang, untuk itulah dibikin undang-undang ITE untuk melindungi kita dari kejahatan elektronik. 🙂
December 23, 2009 at 4:13 am
Sytem yang bener2 aman pasti gak kan ada. Kita hanya membuatnya lebih baik dari waktu ke waktu. Mungkin saja kita tidak punya sytemnya sehingga semua mengalir dengan sendirinya. Jadi yang punya datanya hanya Service Provider koneksi komunikasi yang kita lakukan.
January 2, 2010 at 8:22 am
ehm,kya’a d! n9ra qta j9 m5t! mn3r4pk4n “lawful interception”.v m5lah in! m5!h bNy4k y9 mneNt4n9’a
krNa m9k!n mr3ka pd4 tkUt kbUsukann’a terb0n9kar.pdhal system n! b9Us b9t w4t negakk!n k3ad!lan d! ng3r! qta
April 20, 2011 at 1:02 pm
permisi, saya butuh referensi penyadapan yang ada di refrensi tulisan bapak. makasih
December 7, 2011 at 5:57 am
Bagus sekali. semoga aparat penegak hukum kita makin profesional..
September 18, 2012 at 4:05 pm
Informasi yang menarik dan bagus. Teknologi adakalanya bisa membantu tetapi ada kalanya justru bisa jadi bumerang juga.
Pingback: Penyadapan E-mail dari PAPUA | Gerry Chang
October 23, 2013 at 10:01 am
aku akan selalu mendukung kinerja KPK, biar para koruptor itu jera lah ya.
Pingback: Link Web Anti Korupsi | Stop Fraud before it STOPS you!